Sabtu, 17 April 2010

TUGAS BAB 4 "PENGERTIAN PRODUSEN"

pengertian produsen
Pengertian produsen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Produsen dijabarkan dalam beberapa syarat, yaitu   :
Ω     Bentuk atau wujud dari pelaku usaha   :

×     Orang perorangan : Setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
×     Badan usaha : Kumpulan individu yang secara bersama - sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu  :
         Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
         Bukan badan hukum. Jenis badan usaha bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
     Kriteria Badan Usaha   :
×     Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
×     Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
     Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).


Guna suatu barang atau jasa yang timbul karena kegiatan produksi dapat dibedakan sbb :

  1. guna bentuk (form utility)  
  2. guna tempat (place utility)  
  3. guna waktu (time utility) 
  4. guna kepemilikan (ownership utility  
  5. guna pelayanan (service utility) 
  6. guna dasar (basic utility)


Prinsip ekonomi Produsen


Prinsip ekonomi produsen yaitu dengan modal yang dimiliki berusaha menghasilkan barang yang berkualitas dan mendatangkan keuntungan besar.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh produsen dalam prinsip ini adalah :
  1. Memilih produk yang sesuai dengan selera konsumen.
  2. Menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas.
  3. Memilih alat-alat produksi yang baik dengan harga yang relative lebih murah.
  4. Menekan biaya produksi sekecil-kecilnya.

0 komentar:

Posting Komentar