Minggu, 30 Mei 2010

Uang, Bank dan Penciptaan Uang

A.UANG

1. Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 
  • AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 
  • DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 
  • RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. 
2. Fungsi Uang

Fungsi uang dalam kehidupan ekonomi dapat kita bedakan menjadi 2, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. fungsi asli
1. sebagai alat tukar
2. sebagai alat satuan hitung

b. fungsi turunan
1. sebagai alat pembayaran yang sah
2. sebagai alat peninbun kekayaan
3. sebagai alat pemindah kekayaan
4. sebagai alat untuk menabung
5. sebagai alat penunjuk harga
6. sebagai alat untuk menciptakan kesempatan kerja

3. Teori Uang dan Motif memegang Uang
 
Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam- Uang Giral: uang yang diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang mengakui dan menerimanya
Motif Memegang Uang
Transaksi (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi (Speculation Motive).

B. BANK

1.Pengertian Bank

Bank merupakan lembaga penting dalam melaksanakan kebijakan moneter , karena bank dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat . Secara umum , bank biasanya dikenal sebagai tempat untuk menabung dan meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan . Berikut ini adalah pengertian atau definisi bank .
Menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 .
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun 1990
Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan , melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan .
Berdasarkan definisi-definisi diatas , maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat .

b. Fungsi Bank

Fungsi utama/fungsi pokok dari bank adalah :
1. Menghimpun dana-dana dari masyarakat, dalam bentuk :
a. rekening Koran atau giro
b. simpanan deposito
c. simpanan atau tabungan biasa, misalnya : TABANAS, TAPELPRAM, ONH, dan lainnya.
2. Sebagai pemberi pinjaman atau penyalur kredit kepada msyarakat.
3. Sebagai perantara dalam lalu lintas moneter.

2. Jenis-jenis Bank
Menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998, jenis-jenis bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Umum
Bank Umum adalah suatu badan yang melakukan kegiatan menghimpun dana serta berusaha memberikan bantuan kredit dalam jangka pendek.

Berdasarkan kepemilikan modal, bank umum dibedakan menjadi :
- Bank Umum milik Pemerintah, yaitu suatu bank yang seluruh atau sebagian modalnya dari pemerintah.
- Bank Umum milik swasta, yaitu bank yang seluruh modalnya milik swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Bank Umum Koperasi, bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi, seperti BUKOPIN.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah suatu badan yang memiliki kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan memberikan kredit kepada masyarakat.

3. Tugas Pokok Bank Sentral dan Bank Umum

a. Tugas Pokok Bank Sentral

Di Indonesia yang merupakan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia adalah menciptakan dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia selain merupakan Bank Sentral, juga merupakan Bank Sirkulasi.
Bank Indonesia memiliki 2 hak, yaitu : hak untuk mencetak/mengeluarkan uang dan hak untuk menarik kembali uang yang telah dikeluarkan.

Tugas pokok dari Bank Sentral, adalah :
1. Mencetak uang dan mengatur peredaran uang.
2. Menjaga kestabilan nilai uang.
3. Memberikan kredit kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
4. Mengarahkan dana masyarakat untuk pembangunan.
5. Bertindak sebagai pemegang kas Negara.

b. Tugas Pokok Bank Umum

Tugas pokok dai Bank Umum adalah :
1. Menerima simpanan dari masyarakat.
2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
3. Memberikan pelayanan jasa lalu lintas keuangan

4. Kebijaksanaan Moneter
 
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy)
 

Tujuan Kebijaksanaan moneter :
1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya
4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat

 

5. Mekanisme Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang giral dan uang kuasi oleh BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut :
 
1. Melalui Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang menyetor uang kartal ke BPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro, atau ke dalam deposito berjangka, atau tabungan
 
2. MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG membeli surat-surat berharga dan membukukan harga surat berharga tersebut ke dalam rekening giro atau deposito atas nama yang bersangkutan (yang memiliki surat berharga)
 
3. Melalui Pemberian Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan pinjaman/kredit kepada nasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalam rekening giro nasabah yang bersangkutan.

sumber:
http://ryanzulhamcorp.blogspot.com/2010/05/uangbank-dan-penciptaan-uang.html
http://kepak-sayap.blogspot.com/2010/05/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html

0 komentar:

Posting Komentar