A.UANG
1. Pengertian Uang
Uang  dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar  yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja  yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses  pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam  ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 
- AC Pigou; dalam  bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 
- DH Robertson;  dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa  diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 
- RG Thomas; dalam  bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang  tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian  barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk  pembayaran utang. 
 2. Fungsi Uang
Fungsi  uang dalam kehidupan ekonomi dapat kita bedakan menjadi 2, yaitu fungsi  asli dan fungsi turunan.
a. fungsi asli
1. sebagai alat tukar
2.  sebagai alat satuan hitung
b. fungsi turunan
1. sebagai alat  pembayaran yang sah
2. sebagai alat peninbun kekayaan
3. sebagai  alat pemindah kekayaan
4. sebagai alat untuk menabung
5. sebagai  alat penunjuk harga
6. sebagai alat untuk menciptakan kesempatan  kerja
3. Teori  Uang dan Motif memegang Uang
 
Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui  dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam- Uang Giral: uang yang diakui  sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang  mengakui dan menerimanya
Motif Memegang Uang
Transaksi  (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi  (Speculation Motive).
B. BANK
1.Pengertian Bank
Bank merupakan lembaga penting dalam melaksanakan kebijakan moneter ,  karena bank dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat .  Secara umum , bank biasanya dikenal sebagai tempat untuk menabung dan  meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan . Berikut ini adalah  pengertian atau definisi bank .
  Menurut undang-undang No. 7 Tahun  1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.  10 Tahun 1998 .
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat  dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan  taraf hidup rakyat banyak .
  Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI  Nomor 792 Tahun 1990
Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di  bidang keuangan , melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada  masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan .
Berdasarkan  definisi-definisi diatas , maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah  lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dalam bentuk simpanan  dari masyarakat .
b. Fungsi Bank
Fungsi utama/fungsi pokok dari bank adalah :
1.  Menghimpun dana-dana dari masyarakat, dalam bentuk :
a. rekening  Koran atau giro
b. simpanan deposito
c. simpanan atau tabungan  biasa, misalnya : TABANAS, TAPELPRAM, ONH, dan lainnya.
2. Sebagai  pemberi pinjaman atau penyalur kredit kepada msyarakat.
3. Sebagai  perantara dalam lalu lintas moneter.
2. Jenis-jenis Bank 
Menurut  Undang-undang no. 10 tahun 1998, jenis-jenis bank terdiri dari Bank  Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Umum
Bank Umum adalah  suatu badan yang melakukan kegiatan menghimpun dana serta berusaha  memberikan bantuan kredit dalam jangka pendek.
Berdasarkan  kepemilikan modal, bank umum dibedakan menjadi :
- Bank Umum milik  Pemerintah, yaitu suatu bank yang seluruh atau sebagian modalnya dari  pemerintah.
- Bank Umum milik swasta, yaitu bank yang seluruh  modalnya milik swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Bank  Umum Koperasi, bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi,  seperti BUKOPIN.
b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah suatu  badan yang memiliki kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam  bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang  dipersamakan dengan itu dan memberikan kredit kepada masyarakat.
3. Tugas Pokok Bank Sentral dan Bank Umum
a.  Tugas Pokok Bank Sentral
Di Indonesia yang merupakan Bank  Sentral adalah Bank Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia adalah  menciptakan dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia selain  merupakan Bank Sentral, juga merupakan Bank Sirkulasi.
Bank Indonesia  memiliki 2 hak, yaitu : hak untuk mencetak/mengeluarkan uang dan hak  untuk menarik kembali uang yang telah dikeluarkan.
Tugas pokok  dari Bank Sentral, adalah :
1. Mencetak uang dan mengatur peredaran  uang.
2. Menjaga kestabilan nilai uang.
3. Memberikan kredit  kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
4. Mengarahkan dana masyarakat  untuk pembangunan.
5. Bertindak sebagai pemegang kas Negara.
b.  Tugas Pokok Bank Umum
Tugas pokok dai Bank Umum adalah :
1.  Menerima simpanan dari masyarakat.
2. Memberikan kredit kepada  masyarakat.
3. Memberikan pelayanan jasa lalu lintas keuangan
4. Kebijaksanaan  Moneter
 
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil  oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam  masyarakat.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu  kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal  (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan  pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran)  serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga  stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan  harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila  kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter  dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh  kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,  yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter  adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi  secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk  mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha  mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang  agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan  kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan  antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen  sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar  valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam  uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah  uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau  mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan  menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary  Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah  uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive  Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang  edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
 
Tujuan  Kebijaksanaan moneter :
 1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang  beredar dalam masyarakat
 2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit,  sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan  kestabilannya
 3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan  produksinya
 4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan  tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat
 
5. Mekanisme  Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan  oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang giral dan uang kuasi oleh  BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut : 
 1. Melalui  Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang  menyetor uang kartal ke BPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro,  atau ke dalam deposito berjangka, atau tabungan 
2.  MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG  membeli surat-surat berharga dan membukukan harga surat berharga  tersebut ke dalam rekening giro atau deposito atas nama yang  bersangkutan (yang memiliki surat berharga) 
3. Melalui Pemberian  Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan  pinjaman/kredit kepada nasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalam rekening  giro nasabah yang bersangkutan.
sumber:
http://ryanzulhamcorp.blogspot.com/2010/05/uangbank-dan-penciptaan-uang.html
http://kepak-sayap.blogspot.com/2010/05/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html
 
0 komentar:
Posting Komentar