Jumat, 09 Maret 2012

Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE)

Pengertian LPSE


Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
  1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF)
  3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Secara umum LPSE memiliki 2 (dua) tipe yakni :
1.  LPSE System Provider
Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.)  Dibawah ini merupakan gambar  diagram jaringan LPSE System Provider. 

2.  LPSE Service Provider
Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
o   Penanggung Jawab
o   Ketua
o   Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
o   Bidang Registrasi dan Verifikasi
o   Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider  berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar  diagram jaringan LPSE Service Provider


ALASAN DIPERLUKAN LPSE
LPSE sangat diperlukan  karena untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.

FUNGSI LPSE
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement..
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa.
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa
MEKANISME PERUSAHAAN AGAR TERDAFTAR DI LPSE :
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan  bergabung dengan LPSE:
  1. Registrasi
    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
    • Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
    • Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
·       Persyaratan Registrasi
§ PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
o  Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan
  1. Penyedia barang/jasa:
    • KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing.
    • Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
  1. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
  2. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.

Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar