Jumat, 30 Maret 2012

Cara Cepat Atasi Tomcat


Belakangan ini serangga tomcat ramai diperbicangkan. Hati-hati jika terkena serangga ini kulit bisa gatal-gatal, mengeluarkan cairan serta melepuh. Lalu, bagaimana cara mengatasinya.

Berikut adalah 10 tips upaya mencegah serangan tomcat:
  1. Jika menemukan serangga ini, jangan dipencet, agar racunnya tidak mengenai kulit
  2. Hindari terkena tomcat ini pada kulit terbuka
  3. Bila tomcat mengenai kulit kita, singkirkan hati-hati dengan cara meniup atau menggunakan kertas
  4. Jangan menggosok kulit atau mata bila tomcat mengenai kulit
  5. Segera cuci dengan air mengalir dan sabun pada kulit yang bersentuhan dengan kumbang
  6. Usahakan pintu rumah tertutup, dan bila ada, jendela diberi kasa nyamuk untuk mencegah kumbang ini masuk
  7. Tidut menggunakan kelambu
  8. Lampu diberi jaring pelindung untuk mencegah kumbang jatuh ke manusia
  9. Semprot dengan insektisida rumah, harus dipastikan terkena langsung pada sasaran serangga.
  10. Bersihkan lingkungan rumah, teurtama tanaman yang tidak terawat yang ada di sekitar rumah yang bisa menjadi tempat tomcat.
sumber : kompas, maret 2012

Minggu, 18 Maret 2012

PERATURAN DAN REGULASI

Definsi Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyber space law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.

Cyber  Law di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyber law” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.Perkembangan cyber law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Namun baru terlaksana pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

 Cyber Law di Malaysia 

Computer Crimes Act 1997 (Malaysia)

Computer Crime Act (Malaysia) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Undang-Undang ini memidanakan berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan komputer. Salah satu di antaranya, perlakuan tidak diizinkannya akses ke material komputer dan tidak diizinkannya modifikasi konten komputer.

Cyber Law di Eropa
Council of Europe Convention on Cyber Crime


Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.


Cyber Law di Singapura
Cyber Law di Singapura, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act

Dampak Positif Cyber Law
  • Berkurangnya tindak kejahatan di internet
  • Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
  • Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak Negatif Cyber Law
  • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
  • Masalah nama domain
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
  • Adanya spamming email
  • Pornografi

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pengertian dan Istilah


UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Kententuan Umum
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta dalam pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan Hak Cipta
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
  • program komputer;
  • sinematografi; 
  • fotografi; 
  • database; dan 
  • karya hasil pengalihwujudan
  • berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan
Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.


Penyelenggara Telekomunikasi
Berdasarkan pasal 7 penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a.       penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b.      penyelenggara jasa telekomunikasi;
c.       penyelenggara telekomunikasi khusus

Penyidikan
Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
  • Sangsi administrasi, diberikan kepada siapa saja yang melanggar. Sanksi administrasi ini diatur dalam bab 6 pasal 45-46.
Sanksi administrasi yaitu berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.
  • Ketentuan pidana bagi yang melanggar UU telekomunikasi, dijelaskan pada bab 7 pasal 47-59.
Pidana yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan atau denda.
Lama dan besarnya pidana yang diberikan jumlahnya berbeda-beda. Tergantung pasal yang dikenakan.
Untuk pidana penjara paling lama hukumannya yaitu 6 tahun dan untuk denda dapat dikenakan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


 
Implementasi Pemberlakuan  RUU ITE

Kelompok Informasi 

Dalam kaitan dengan masyarakat Informasi, di bedakan menjadi empat kelompok pengguna Informasi yaitu :
  1. Publik  
Kelompok  publik, yaitu layanan punlic di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat Informasi siapa saja dan untuk semua kalangan (media cetak dan elektronik) 
  1. Komunitas Publik
    Layanan publik di mana informasi dapat diakses oleh masyarakat  Indonesia yang masuk dalam suatu komunitas tertentu dengan persetujuan kelompok komunitas tersebut (seperti group alumni, kelompok kegiatan dll).
  2.  Komunitas Member
    Layanan publik di mana informasi dapat diakses oleh masyarakat informasi yang masuk dalam suatu komunitas member tertentu dengan mengisi registrasi form yang telah disepakati dengan data-data yang dibutuhkan. 
  3. Individual
    Layanan Public di mana informasi dapat diakses oleh perseorangan atau dua orang atau lebih, organisasi ini   atau badan. ( seperti email, SMS, facebook, bloger, Domain dll)

 
SUMBER :
  1. http://hadiwarsito02.wordpress.com/2011/03/27/perbedaan-cyberlaw-indonesiaamerika-serikataustralia-dan-negara-eropa/
  2. http://kamilfiki.blogspot.com/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-peraturan.html
  3. http://www.ebizzasia.com/0109-2003/cover,0109,2,sidebar.htm
  4. http://ryukyanime.blogspot.com/2012/01/undang-undang-tentang-hak-cipta-dan.html
  5. http://hitoshi10.wordpress.com/2010/04/06/uu-no-36-tentang-telekomunikasi/

Jumat, 16 Maret 2012

Tips Agar Baterai Ponsel Tahan Lama

Apakah Anda pernah mengalami tidak bisa melakukan panggilan telepon karena kehabisan baterai??? Rasanya pasti sangat tidak nyaman seperti tersesat diantara hutan belantara yang tidak bertuan.

Pernyatan diatas tidak dilebih-lebihkan. meskipun fungsi utamanya memang melakukan dan menerima telepon, ada banyak fungsi lain yang diemban oleh ponsel. Sekurang-kurangnya, ponsel digunakan untuk menyimpan daftar kontak. 

Bagi pengguna telepon cerdas (smartphone), fungsinya lebih beragam lagi. Selain daftar kontak, ponsel juga dimanfaatkan untuk menyimpan data penting, berkas pekerjaan, bacaan hingga klip musik dan video. Bayangkan betapa repotnya dan sepi jika ponsel tidak berfungsi.

Tak heran jika daya tahan baterai menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan saat memilih ponsel. Daya tahan antara lain dapat dilihat dari kapasitas baterai yang diukur dengan mAh. Semakin besar kapasitas maka semakin lama daya tahan baterai. 

Selain itu ada beberapa tips yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang baterai ponsel. Mematikan ponsel saat tidak digunakan adalah cara yang paling mudah dan efektif. Tentu saja tips ini tidak berlaku jika Anda harus stand-by, menanti panggilan sewaktu-waktu.Namun, Anda dapat memanfaatkan tips ini jika sedang berada di tempat yang kualitas sinyalnya jelek, ponsel harus berkerja keras mencari sinyal sehingga lebih boros baterai. Matikan saja ponsel untuk sementara waktu karena kalaupun Anda menerima panggilan telepon biasanya terputus-terputus.

Menggunakan nada dering alih-alih nada getar adalah hal yang biasa dilakukan. Nada getar mengkonsumsi lebih banyak daya ketimbang nada dering. Jika tidak ingin orang lain terganggu , Anda dapat mengatur volume suara nada dering pada tingkat terendah yang masih bisa terdengar.

Matikan juga fungsi-fungsi lain yang sedang tidak Anda butuhkan, seperti inframerah, bluetooth dan Wi-Fi. Semua fungsi tersebut memakan daya tahan baterai jika diaktifkan. Anda juga dapat menghemat daya tahan baterai dengan mematikan backlight. Tentu saja hal ini dapat dilakukan pada siang hari atau di tempat yang memilki penerangan cukup, karena jika tidak Anda tidak dapat melihat tampilan layar.

Hal terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan percakapan telepon seefisien mungkin. Ponsel tidak dirancang untuk bercakap-cakap da;am waktu lama karena dapat menguras daya tahan baterai.


sumber : kompas, maret 2012

 

Keindahan Pulau Jeju

Bicara mengenai Korea, mungkin yang terbesit di benak adalah adegan-adegan romantis drama serial Korea. Namun, romantika tersebut tidak hanya muncul di film, tetapi juga benar-benar dapat ditemukan di Pulau Jeju. Pulau yang terletak di ujung semenanjung Korea ini juga disebut sebagai Honeymoon Island.

Jeju adalah pulau terbesar dan pulau paling terkenal diantara 3000 pulau lain di Korea. Pulau Jeju atau bisa disebut juga Jejudo ini adalah pulau wisata yang paling terkenal di Korea. Bahkan orang korea seringkali menyebut pulau Jeju dengan istilah Pulau Bali-nya Korea (wah ternyata pulau bali sangat terkenal di Korea).Sebuah pulau subtropis yang berdiri dengan berbagai legenda dan pemandangan yang sangat menakjubkan. Dari tempat terkenal di Jeju, satu yang dapat kita lihat adalah puncak gunung Hallasan (1950m), gunung tertinggi di Korea yang direndami air laut yang dikelilingi tanaman mekar berbunga indah.

Pulau Jeju merupakan wilayah yang paling hangat dan pada musim dingin sangat jarang turun salju, sehingga tanaman-tanaman yang biasanya tumbuh di daerah subtropis bisa bertahan hidup.Bahasa Korea dangan dialek (saturi) Jeju adalah bahasa yang sangat khas, yang hampir mirip dengan bahasa Jepang. Hal ini dikarenakan hubungan kebudayaan dan sejarah masa lalu yang erat antara kedua wilayah tersebut.Karena keindahannya tak heran jika pulau Jeju dijadikan tempat wisata. Bahkan perfilman koreapun sering memakai setting tempat pulau Jeju. Salah satunya adala k-drama Jewell In The Palace atau lebih dikenal Dae Jang Geum. Serial full house juga mengambil setting tempat pulau Jeju.

Dengan panoramanya yang memesona, pulau ini merupakan destinasi wisata yang paling populer di ‘Negeri Ginseng’. Saking populernya sebagai pulau wisata, banyak yang menjulukinya sebagai Pulau Bali-nya Korea.

Gunung, pantai, air terjun, taman, tebing, dan bebatuan indah berbalut cuaca yang hangat menjadikan tempat ini layak untuk Anda kunjungi. Ditambah dengan suasana tradisional khas Korea yang masih terasa, pulau ini pun menjadi objek wisata favorit bukan hanya wisatawan domestik, tapi juga mancanegara, terutama Jepang, Hong Kong, dan China. Oh ya, karena suasananya yang romantis, Pulau Jeju juga menjadi tempat tujuan berbulan madu para pasangan baru.
Berikut adalah beberapa tempat yang tak boleh kita lewati saat berkunjung ke Pulau Jeju:
  1. Gunung Halla – Di Jeju ada gunung tertinggi di Korea Selatan yaitu Halla yang terletak tepat di tengan pulau ini. Di gunung setinggi 1.950 meter ini, Anda dapat melakukan pendakian. Saat musim dingin, gunung ini akan terlihat indah karena tertutup oleh putihnya salju. Sementara itu, di musim panas, puncak gunung yang disaput kabut tipis menghadirkan nuansa romantis. Inilah yang membuat Pulau Jeju menjadi destinasi yang popular di kalangan kaum muda Korea yang ingin menikmati masa bulan madu mereka. Di area ini, kita akan menemukan kuda khas Jeju yang berukuran kecil, tapi tampilannya seperti kuda Barat.
  2. Pantai Jungmun – Pantai ini terletak tepat di Jeju Jungmun Resort. Yang membuat pantai ini unik adalah pasirnya (Jinmosal) yang berwarna-warni, hitam, putih, dan merah. Di pantai ini, Anda juga dapat melakukan aktivitas air seperti ski air dan berselancar. Suasana pantai yang tak terlalu ramai, menjadikannya semakin romantis. Tak mengherankan banyak film dan iklan yang menjadikan lokasi ini sebagai latar belakangnya.
  3. Museum Haenyeo – Wanita Jeju sejak dulu hingga kini terkenal akan ketangguhannya, terutama dalam kegiatan menyelam. Dengan keahliannya itu, mereka bahkan kerap dijuluki ‘putri duyung’. Dengan luwes, para haenyo (penyelam wanita) menyelam untuk mengambil mutiara dan kerang, tanpa mengenakan perlengkapan selam. Mereka bisa menyelam ke kekedalaman lautan dalam waktu yang cukup lama. Para wanita itu sudah berumur, bahkan ada yang di atas 50 tahunan. Sayangnya, sekarang semakin sedikit wanita Jeju yang mau melakoni pekerjaan itu karena mereka menganggap menyelam adalah hal yang sulit. Maka itulah kini kebanyakan haenyo adalah wanita paruh baya. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai haenyo, Anda dapat mengunjungi museumnya yang selain menunjukkan sejarah haenyo, juga memperlihatkan kemajuan industri perikanan pulau itu. Museum ini pun memiliki arsitektur indah dan bentuk yang menarik.
  4. Bunjee Artpia – Ada juga Bunjae Artpia, taman yang memamerkan berbagai jenis bunga dan tumbuhan di dalam pot. Lebih 1.000 spesies tumbuhan ditanam di sana. Setiap harinya, para wisatawan bisa melihat sekitar 700 jenis tumbuhan yang didatangkan dari berbagai negara. Saking populernya, Presiden Cina Jiang Zemin bersedia menyempatkan diri berkunjung ke taman ini pada November 1995.
sumber : 
kompas, maret 2012
 
 

Sabtu, 10 Maret 2012

Twitter Menjual Tweet Lama


Selama beberapa tahun belakangan banyak perusahaan menyisir posting pada laman mikroblog twitter dengan tujuan memperoleh informasi apa saja yang bisa membantu mereka meningkatkan mutu produk dan layanan. Dengan 250 juta tweet setiap hari yang diposting pada twitter, para perusahaan itu akan membutuhkan banyak orang untuk menganalisis data.

Kebutuhan itulah yag menyuburkan perusahaan-perusahaan permonitoring media sosial, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut masih terbatas, yakni hanya bisa menganalisis tweet yang diakses pengguna individual. Twitter lalu membuka jalan yang lebih muda agar perusahaan dapat memperoleh miliaran pesan yang akan bermanfaat sebagai data pemasaran. Twitter akan membuka arsip dan menjual tweet-tweet lama.

Salah satu pelanggannya ialah Datasift yang telah membentuk kerja sama dengan twitter untuk mendapatkan akses arsip tweet sejak januari 2010. Mulai bula depan, April 2012, Datasift akan meluncurkan layanan berbasis cloud sehingga perusahaan-perusahaan lain dapat data dari tweet sejak 2,5 tahun silam guna perbaikan produk dan layanan.

Pengguna akan membayar Datasif hanya untuk data-data yang diambil. Datasift lalu akan berbagi dengan hasil dengan twitter. Datasift menegaskan tidak akan mengakses tweet yang sudah dihapus atatu pesan langsung antarakun. Twitter juga telah menjalin partnership dengan Gnip, perusahaan penghimpun data daring yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat, untuk melisensi tweet-tweet bersejarah.

sumber : media indonesia

Masalah Kejiwaan Memicu Penyakit

Sebuah penelitian seputar kaitan masalah kejiwaan dengan kanker, pernah dipublikasikan pada tahun 2010. Seperti dilansir oleh Telegraph, Kamis (14/1/2010),trauma pendek, emosional atau fisik, dapat menjadi sarana mutasi kanker yang akan berubah menjadi kondisi yang mematikan.

Para peneliti menemukan, emosi yang muncu setiap hari dan menimbulkan stres, dapat memacu tumbuhnya sel-sel kanker. Pandanga itu seolah ingin mengatakan bahwa pertumbuhan kanker dipengaruhi oleh pola emosi seseorang. Ahli genetik dari Yale University, Prof Tian Yu, yang memimpin penelitian itu, mengatakan, kondisi yang berbeda dapat menimbulkan sinyal stres yang berbeda pula. Mengurangi stres atau menghindari situasi yang menyebabkan stres, kata Xu selalu dianjurkan kepada pasien.

Dalam dunia medis, penyakit fisik yang dipicu oleh masalah kejiwaan sering disebut psikomatik. Bukan hanya kanker, penyakit fisik lainnya juga bisa menyerang, seperti jerawat atau gangguan reproduksi.


Pandangan senada diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Kedokteran Jiwa FK UGM Prof Dr dr Soewadi MPh SpKJ(K)." Kanker (dan penyakit fisik lainnya) bisa terjadi karena stres , tetapi orang cenderung tidak mau menerimanya. Itu salah satu bentuk psikosomatik, "katanya, Sabtu (3/3) di Yogyakarta.


Stres menurut dosen Fakultas Psikologi UGM Prof Dr Sofia Retnowati MS, merupakan respon pemikiran atau tubuh maupun reaksi terhadap ancaman yang riil atau bersifat imajinasi. Respons atau reaksi tersebut dapat terjadi secara teratur atau berubah-ubah. Semua ancaman itu disebut stresor. Contoh penyakit kulit yang biasanya dipicu oleh stres adalah jerawat. 

sumber : kompas, maret 2012

Jumat, 09 Maret 2012

Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE)

Pengertian LPSE


Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
  1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF)
  3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Secara umum LPSE memiliki 2 (dua) tipe yakni :
1.  LPSE System Provider
Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.)  Dibawah ini merupakan gambar  diagram jaringan LPSE System Provider. 

2.  LPSE Service Provider
Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
o   Penanggung Jawab
o   Ketua
o   Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
o   Bidang Registrasi dan Verifikasi
o   Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider  berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar  diagram jaringan LPSE Service Provider


ALASAN DIPERLUKAN LPSE
LPSE sangat diperlukan  karena untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.

FUNGSI LPSE
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement..
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa.
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa
MEKANISME PERUSAHAAN AGAR TERDAFTAR DI LPSE :
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan  bergabung dengan LPSE:
  1. Registrasi
    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
    • Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
    • Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
·       Persyaratan Registrasi
§ PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
o  Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan
  1. Penyedia barang/jasa:
    • KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing.
    • Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
  1. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
  2. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.

Sumber :



Sabtu, 03 Maret 2012

Menjaga Kondisi Tulang Belakang Agar Kuat

Kondisi tulang punggung yang baik bisa mendukung aktivitas sehari-hari secara optimal.Berikut ini merupakan beberapa kiat menjaga tulang punggung tetap kuat, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bila kita akan melakukan suatu pekerjaan yang didalamnya terdapat proses mengangkat dan menurunkan barang, maka yang perlu diperhatikan adalah agar tetap menjaga posisi tulang belakang tetap lurus. Bagaimanakah agar tulang belakang tetap lurus? Caranya adalah, sejajarkan posisi badan dengan barang yang diangkat. Agar posisi badan sejajar dengan barang yang diangkat, tekuk lutut secukupnya, sehingga didapati posisi tubuh sejajar dengan barang yang akan dianggkat atau diletakkan. 
  2. Jika pekerjaan sahabat di depan komputer, dimana harus duduk dalam waktu yang cukup lama maka aturlah posisi duduk dalam keadaan tegak (tidak membungkuk) dan atur jarak nyaman antara lengan dengan komputer atau laptop. Kemudian lakukan peregangan tubuh dengan mengubah posisi tubuh sedemikian rupa.
  3. Sebaiknya tidak menggunakan sepatu berhak tinggi dalam waktu yang lama. Bila sedang berjalan, berjalanlah tegak dengan meluruskan bagian punggung dan mata menatap ke depan.
  4. Aturlah jarak jok dengan kemudi sedekat mungkin dengan tidak melupakan unsur kenyamanan bila sahabat sedang berkendara. Dan bila sahabat berkendara dengan mobil, duduklah dengan posisi tegak. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan pada tulang punggung saat menginjak pedal gas, rem, maupun kopling.
  5. Bantal atau alat penyokong khusus yang banyak dijual di pusat perbelanjaan modern, dapat digunakan untuk mengganjal bagian tulang belakang.
  6. Ketika sahabat ingin tidur, pastikan kasur tidur tidak terlalu empuk. Hal ini berfungsi untuk mencegah tulang punggung melengkung karena kasur yang terlalu empuk.
     
    sumber :
    kompas, 14 Februari 201

Penyebab Mata Lelah

Mata lelah ditandai beberapa gejala, seperti mata berair , terasa kering, atau bahkan disertai pusing.

Menurut James P. McCulley, seorang ahli kesehatan mata dari University of Texas Medical School, mata adalah salah satu bagian tubuh yang memiliki otot paling aktif. Tak heran jika beberapa orang sering mengalami rasa lelah pada mata.
Inilah lima penyebab kelelahan pada mata serta solusi mengatasi masalah tersebut:

1. Memakai Komputer dan Membaca 
Mata terdiri dari tiga grup otot, salah satunya bertujuan untuk bekerja melihat objek dengan jarak yang dekat. Semakin dekat jarak mata Anda dengan objek, semakin berat kerja otot mata untuk membuat tampilan objek menjadi jelas. Karena itulah mata akan mengalami kelelahan jika Anda tak memberi jarak yang cukup saat bekerja menatap komputer atau membaca.
Solusi: Di sela-sela bekerja menatap komputer atau membaca, lihatlah obyek tertentu yang letaknya sangat jauh untuk membuat mata lebih rileks.

2. Pencahayaan Yang Buruk
Membaca di bawah pencahayaan yang buruk (baik terlalu gelap ataupun terlalu terang) akan menyebabkan otot-otot sphincter dan dilatory bekerja terlalu keras.
Solusi: Atur pencahayaan ruangan hingga membuat mata Anda nyaman. Jika duduk menghadap sinar matahari terik membuat silau, pindah tempat duduk!

3. Terlalu Lama Bekerja
Sama seperti olahraga, dalam waktu yang tepat, tubuh menjadi sehat, tetapi jika berlebih, tubuh akan kelelahan, demikian halnya dengan mata. Mayoritas dari kita bekerja sangat lama di depan komputer saat berada di kantor, karena itulah mata perlu waktu untuk beristirahat.
Solusi: Hindari langsung menyalakan komputer saat tiba di rumah. Beri waktu agar mata santai setelah bekerja keras seharian.

4. Jarang Berkedip Saat Bekerja
Hal ini berhubungan dengan poin sebelumnya, saat mata sedang bekerja keras, maka mata lebih mudah mengalami kekeringan karena jarang berkedip. Menurut Dr. Ronald Schachar seorang Association for the Advancement of Ophthalmology, saat mata telah lelah, maka Anda cenderung untuk lebih jarang berkedip sehingga mata mengalami kekeringan. Sering terjadi pada pegawai yang bekerja dengan komputer.
Solusi: Tinggalkan komputer Anda setiap satu jam sekali, setidaknya lima hingga sepuluh menit.

5. Gangguan Kesehatan Mata
Orang-orang yang mengalami rabun dekat memiliki otot ciliary yang bekerja lebih keras, dan biasanya mereka ngotot tidak mau memakai kacamata karena merasa masih baik-baik saja. Hampir semua orang yang melewati usia 40 tahun akan mengalami kaku pada lensa mata, sehingga memaksa otot ciliary bekerja lebih keras.

sumber : 
koran kompas, 29 Nopember 2011

Manfaat Gandum Utuh

Sudah jadi pengetahuan umum bahwa gandum memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Terutama bagi penderita beberapa penyakit seperti jantung koroner dan diabetes atau mereka yang tengah melakoni manajemen berat badan.

Dalam produksinya gandum dibagi menjadi gandum utuh dan gandum sosoh. Gandum disebut GANDUM UTUH jika semua bagian gandum tersebut digunakan (bran, endosperm, germ). Gabungan semua bagian gandum mengandung vitamin, mineral dan zat gizinya. Bagian-bagian tersebut adalah bran (lapisan terluar biji yang mengandung vitamin B, mineral dan serat ) dan endosperm (lapisan dalam biji yang mengandung protein dan kaborhidrat terbanyak , dengan hanya sedikit vitamin dan mineral; dan germ yang mengandung vitamin B, mineral dan sedikit protein. Sementara gandum sosoh hanya memiliki endosperm.

Kandungan gizi yang terkandung dalam gandum utuh secara bersama-sama membantu Anda dan keluarga Anda agar tetap sehat. Inilah alasan mengapa gandum utuh baik untuk tubuh dan siapa saja. Berikut ini adalah manfaatnya :
  1. Membantu menjaga Berat Badan, Penelitian menunjukkan bahwa orang yang makan gandum utuh lebih kecil kemungkinannya untukk menjadi gemuk. (sumber : Harland and Garton, 2007)
  2. Jantung lebih sehat, Orang yang makan lebih banyak gandum utuh sebagian dari gaya hidup sehatnya cenderung mengalami penurunan resiko penyakit jantung. (sumber : Harvard Nurses Study Liu et.al 1999)
  3. Pencernaan lebih baik, Gandum utuh mempunyai kandungan serat yang lebih tinggi, yang membantu menyehatkan sistem pencernaan.
Berikut adalah gambar dari sebuah gandum utuh 


sumber :
http://bonusvirouz007.blogspot.com/2010/07/manfaat-gandum-utuh.html

;;